Apa yang Anda perlu ketahui:
- Surrogate mother adalah metode untuk sepasang suami-istri memiliki keturunan dengan “meminjam” rahim wanita lain.
- Ada dua jenis surrogacy, yaitu tradisional, dimana sperma suami akan membuahi sel telur surrogate mothernya, dan gestational, dimana sel telur yang dibuahi dengan IVF akan “dititipkan” di rahimnya surrogate mother.
- Di negara seperti Indonesia, PRC, dan Jerman, praktik surrogate mother ini illegal, namun di negara Amerika Serikat dan India, praktik ini diperbolehkan secara hukum.
- Secara etika dan sosial, praktik ini dilarang oleh beberapa agama dan rentan mengeksploitasi tubuh wanita.
Dengan majunya teknologi, pasangan yang ingin memiliki anak tapi mengalami tantangan infertilitas memiliki banyak opsi untuk mengatasinya. Adapun assistive reproductive technology (ART) seperti inseminasi atau juga IVF yang bisa meningkatkan peluang sukses hamil.
Namun, ada juga praktik lain yang menggunakan rahim orang dari pihak ketiga untuk membantu pasangan infertilitas untuk mendapatkan keturunan. Metode ini disebut dengan nama surrogate mother atau ibu pengganti.
Meskipun penggunaan surrogate mother sudah lumrah di beberapa negara, praktik ini bisa menimbulkan dilema dari sisi etika, moral, agama, maupun legalitas di wilayah tertentu.
Apa itu Surrogate Mother?
Surrogate mother seseorang yang hamil dan melahirkan anak dengan tujuan untuk memberikan anak tersebut kepada pasangan lain secara sengaja.
Bagi wanita yang mengalami kondisi yang membuatnya tidak bisa hamil, surrogate mother merupakan metode alternatif yang bisa dipertimbangkan.
Surrogate mother juga bisa jadi opsi bagi pria dengan azoospermia, pasangan LGBT, maupun dewasa single yang ingin memiliki anak.
Ada dua jenis dari surrogacy:
- Gestational: Dimana sel telur yang dibuahi melalui IVF akan “dititipkan” kepada rahimnya surrogate mother
- Tradisional: Surrogate mother akan memberi sel telur untuk dibuahi dengan sperma dari calon ayah. Setelah itu, sel telur yang dibuahi akan dibesarkan dan dilahirkan oleh sang surrogate mother.
Siapa yang bisa jadi surrogate mother?
Praktik surrogate mother bisa dilakukan oleh kerabat atau keluarga yang ingin membantu seseorang memiliki keturunan. Adapun surrogate mother yang menyewakan rahimnya demi imbalan finansial.
Praktik menyewakan rahim tersebut cukup kontroversial, dan tidak legal di semua negara dimana surrogate mother diperbolehkan oleh hukum.
Tidak semua wanita bisa menjadi seorang surrogate mother. Pasalnya, tubuhnya harus dalam kondisi optimal agar anak bisa dilahirkan dalam kondisi sehat. Calon surrogate mother harus melewati seleksi dengan kriteria kesehatan yang cukup ketat.
Proses surrogacy
Jika sudah disetujui oleh dokter, calon surrogate mother akan diberi tablet estrogen agar dinding rahimnya cukup tebal untuk menerima sel telur yang sudah dibuahi. Selain itu, ada juga suplemen progesteron yang harus dikonsumsi olehnya agar tubuhnya siap untuk kehamilan.
Tergantung metodenya, surrogate mother akan dihamili melalui proses intrauterine insemination (IUI) atau melalui embryo transfer dimana embrio yang akan dipindahkan ke rahim.
Setelah kehamilan sudah dikonfirmasi, dokter dan pasangan harus memastikan kesehatan anak dan surrogate mothernya terjaga. Seperti kehamilan lainnya, kandungan harus dijaga dengan gizi cukup, gaya hidup baik, dan pemeriksaan rutin. Adapun jasa surrogate house dimana semua kebutuhan surrogate mother akan terpenuhi selama kehamilan.
Setelah melahirkan, bayi akan diserahkan kepada orang tua biologisnya, dan secara hukum surrogate mother tidak akan memiliki hak asuh kepada anak tersebut.
Pandangan etika terhadap surrogate mother
Ada banyak perdebatan mengenai praktik ini, dan isu ini bisa ditinjau dari segala macam aspek.
Setiap wanita memiliki hak atas tubuhnya sendiri, namun masalah etika mulai muncul jika seseorang dapat menyewakan rahimnya demi imbalan finansial.
Praktik surrogacy komersil ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya eksploitasi wanita dari latar belakang kalangan bawah. Beberapa surrogate mother mungkin terdorong ataupun terpaksa oleh keluarga untuk melakukannya karena kondisi finansial.
Praktik ini juga dapat dilihat sebagai mengkomodifikasi kapasitas reproduksi wanita, memperlakukan tubuh mereka sebagai alat untuk mencapai tujuan daripada menghormati kemanusiaan mereka sepenuhnya.
Pandangan sosial dan budaya
Dari sisi budaya dan agama, konsep surrogacy dipandang secara berbeda-beda. Faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah faktor budaya dan juga norma yang berlaku pada para pasangan yang mempertimbangkannya. Dari segi keagaaman, praktik ini diharamkan oleh agama Islam, dan aliran Kristen tertentu.
Dampak psikologis
Jika dilihat dari sisi psikologis, surrogacy bisa menimbulkan masalah kepada surrogate mother maupun orang tua biologis anaknya.
Proses kehamilan akan membangun ikatan emosional yang kuat antara anak dan surrogate mother. Setelah melahirkan, tentunya surrogate mother akan dipisahkan dari anak tersebut. Tidak semua surrogate akan melewati proses ini dengan mudah. Pembentukan ikatan antara orang tua biologis dengan anaknya juga memiliki tantangannya tersendiri.
Apakah surrogate mother diperbolehkan secara hukum?
Tidak semua negara memperboleh surrogate mother secara hukum.
Praktik surrogate mother komersil dan sukarela diperbolehkan di negara-negara berikut ini:
- Amerika Serikat (hanya beberapa negara bagian)
- Colombia
- Georgia
- Iran
- Rusia
- Ukraina
Hanya surrogate mother sukarela diperbolehkan di negara-negara berikut ini:
- Australia
- Brazil
- Canada
- Denmark
- India
- Inggris
- Selandia Baru
- Thailand
Praktik ini dilarang sepenuhnya di negara-negara berikut ini:
- Indonesia
- Jerman
- Malaysia
- Perancis
- Spanyol
- RRC
- Singapura
- Saudi Arabia
- Taiwan
Sumber
Reuters. (2023, April 5). Which countries allow commercial surrogacy? Reuters. Diakses Juni 22, 2024, dari https://www.reuters.com/world/which-countries-allow-commercial-surrogacy-2023-04-05/
Taylor, R. B. (2023, September 25). What Is Surrogacy and How Does It Work? WebMD. Diakses Juni 22, 2024, dari https://www.webmd.com/infertility-and-reproduction/using-surrogate-mother
Patel, N. H., Jadeja, Y. D., Bhadarka, H. K., Patel, M. N., Patel, N. H., & Sodagar, N. R. (2018). Insight into different aspects of surrogacy practices. Journal of Human Reproductive Sciences, 11(3), 212. https://doi.org/10.4103/jhrs.jhrs_138_17